Konsep pencetakan didefinisikan dalam standar nasional
Konsep pencetakan didefinisikan dalam standar nasional
(GB98511.1-90) sebagai pemindahan teks dan informasi grafis pada dokumen asli ke dalam stok cetak dengan menggunakan pelat cetak atau metode lainnya. Cara berpikir tradisional adalah: pencetakan adalah membuat pelat cetak (printingplate) dengan menggunakan metode langsung atau tidak langsung dari teks asli (wordoriginal) atau gambar asli (pictureoriginal), dan kemudian menerapkan bahan perekat pada pelat cetak, dan di bawah aksi gaya eksternal, bahan warna perekat pada pelat cetak dipindahkan ke permukaan stok cetak (printing), sehingga memperoleh sekumpulan produk cetak. Pencetakan sebenarnya adalah istilah umum untuk pembuatan pelat (platemaking, yaitu menyalin dokumen asli ke dalam pelat), pencetakan (teks dan informasi grafis pada pelat cetak dipindahkan ke permukaan stok cetak), dan pemrosesan pasca-tekan (post-pressfin, yaitu pemrosesan produk cetak sesuai dengan persyaratan dan kinerja penggunaan, seperti pemrosesan menjadi buku atau pembuatan kotak, dll.). Materi cetak memiliki fungsi untuk mencemari dan menyimpan informasi. Berbeda dengan metode penyimpanan informasi melalui rekaman, video, film, dan televisi. Tidak perlu bergantung pada instrumen apa pun, tetapi dapat memperoleh informasi melalui fotosensitivitas mata. Oleh karena itu, sejak ditemukannya percetakan, percetakan selalu menempati posisi penting dalam penyebaran dan penyimpanan informasi. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak pula sarana penyimpanan informasi, tetapi percetakan, sebagai sarana penyimpanan informasi yang paling mendasar dan paling sederhana, akan tetap memegang peranan dan tidak akan sepenuhnya tergantikan oleh metode penyimpanan informasi lainnya.